Kamis, 30 Oktober 2008

Open Source Software

Sejarah Open Source Software

Awalnya ketika IBM menjual komputer komersial large scale pertama pada tahun 1960, IBM muncul dengan beberapa software yang free, maksudnya adalah secara bebas ( freely ) dibagikan diantara pengguna, mulai dari source code dan kemudian improvisasi dan modifikasi. Pada akhir tahun 1960 an, situasi mulai berubah setelah IBM Software mulai mempaketkan software dan pada pertengahan tahun 1970 an, software mulai terbiasa dengan non-free software dimana menyebabkan user tidak diijinkan untuk mendistribusikan software, sorce code yang tidak disediakan sehingga user tidak dapat memodifikasi program ( software ).

Pada akhir tahun 1970 an serta awal tahun 1980 an, 2 grup yang berbeda mulai terbentuk dengan berdasarkan Open Source Software yaitu :

a. Pesisir timur US, Richard Stallman, seorang programmer formal MIT AI lab, mengundurkan diri dan meluncurkan GNU Project dan Free Software Foundation. Tujuan pokok dari GNU Project adalah membangun Sistem Operasi yang Free ( gratis ) dan Richard memulainya dengan coding dari beberapa programming tools ( compiler, editor ,dll ). Sebagai tools yang legal, GNU General Public License ( GPL ) didesain bukan hanya untuk menjamin bahwa software yang dihasilkan GNU tetap free, tetapi juga untuk mengembangkan produksi dari free software. Dari segi filosofi, Richard Stallman juga menulis GNU manifesto, mulai dari ketersedianan source code dan kebebasan untuk mendistribusikan serta memodifikasi software adalah azas yang mendasar.

b. Pesisir barat US, Computer Science Research Group ( CSRG ) dari Universitas California di Barkeley tengah mengembangkan system Unix dan membangun sejumlah aplikasi yang kemudian dikenal dengan “ BSD Unix “. Usaha ini didanai penuh oleh DARPA ( secara kontrak ) dan jaringan komunitas hacker Unix diseluruh dunia membantu dalam debugging, maintain serta improvisasi system. Selama beberapa waktu, software tidak didistribusikan diluar komunitas holders dari lisensi AT&T Unix. Tetapi pada akhir tahun 1980 an, software akhirnya didistribusikan dibawah lisensi BSD, satu dari lisensi open source pertama. Sayangnya, setiap kali user dari BSD Unix memerlukan lisensi AT&T Unix, sejak beberapa bagian dari kernel dan sejumlah utility penting, yang diperlukan untuk usable system tetap menjadi non-free software ( rahasia ).

Sepanjang tahun 1980 an sampai awal 1990 an, software open source melanjutkan perkembangannya, dimulai dari beberapa grup yang terisolasi. USENET dan internet membantu dalam upaya pengkoordinasian antar Negara dan membangun komunitas user yang kuat. Seceara perlahan, banyak software yang telah dikembangkan mulai beritegrasi. Hasil dari integrasi itu, lingkungan yang lengkap dapat dibangun pada UNIX sebagai penggunaan software open source. Pada banyak kasus, system administrator mulai mengganti tools standar dengan GNU Program. Pada saat itu, banyak aplikasi yang mulai menjadi yang terbaik (utiliti UNIX, compiler dll ).

Sepanjang tahun 1991-1992, keseluruhan ruang lingkup software open source dan pengembangan software pada umumnya, telah mulai berubah. 2 kejadian menarik yang terjadi walau berbeda komunitas :

  1. Di California, Bill Jolitz mengimplementasikan bagian yang gagal menjadi distribusi Net/2, sampai dengan siap berjalan pada mesin i386. Net/2 adalah hasil upaya CSRG untuk menghalangi ” BSD Unix ” ( free code dari hak cipta AT&T ). Bill menyebut hasil pekerjaannya dengan 386BSD dan secara cepat lebih disukai dibandingkan dengan BSD dan komunitas Unix. 386BSD tidak hanya terdiri dari kernel tetapi juga utilitas lainnya, yang membuat sistem operasi yang lengkap. Pekerjaan ini di dilengkapi dengan lisensi BSD yang mana ikut membuatnya menjadi software ber-flatform gratis. 386BSD juga terdiri dari free software dengan lisensi lainnya ( sebagai contoh GNU Compiler ).
  2. Di Finlandia, Linus Torvalds, pelajar computer science, tidak senang dengan Minix milik Tanenbaum, mengimplementasikan linux kernel versi pertama. Kemudian, banyak orang mulai berkolaborasi untuk membuat kernel ini menjadi lebih berguna dan menambahkan banyak utility untuk melengkapinya menjadi GNU/Linux, sistem operasi real. Kernel linux dan aplikasi GNU yang digunakan dillindungi oleh GPL.

Tahun 1993, GNU/Linux dan 386BSDmenjadi flatform yang stabil. Sejak itu, 386BSD mulai berkembang menjadi keluarga dari sistem operasi berdasarkan BSD ( NetBSD, FreeBSD, OpenBSB ), dimana kernel linux berkembang dan mulai digunakan pada distribusu GNU/Linux ( Slackware, Debian, Red Hat, Suse, Mandrake dan lainnya ). Tahun ini pula munculnya GNOME dan KDE, yang digunakan sebagai projek yang digunakan untuk kualitas yang tinggi.

Akhir tahun 1980 an, adalah tahun yang menyenangkan dimana mulai respek terhadap software open source. System open source berdasarkan GNU/Linux atau BSD mulai mendapat sambutan public dan menjadi alternative riil bagi pemilik system, bersaingan frontal dengan pemimpin pasar saat itu ( seperti Windows NT Server ).

Definisi Open Source

Tidak mudah untuk mendefinisikan kata Open Source Software hanya dalam beberapa kata, hal ini dikarenakan banyaknya kategori dan variant yang masih ada. Tetapi hal ini tidak terlalu rumit karena ide dasarnya adalah simple.

2.2.1 Ide Umum Open Source Software

Dalam bahasa inggris, free software memiliki arti yang ambigu,dari kata free itu sendiri yang dapat berarti bebas atau gratis. Oleh sebab itu, kita akan menggunakan konsep Open Source berdasarkan kebebasan user dalam menggunakan, pendistribusian dan lainnya serta software gratis ( tanpa biaya ).

Feature utama dari karakteristik free ( Open Source ) adalah kebebasan dari user untuk :

- menggunakan software sesuai keinginannya, untuk apapun yang mereka inginkan, pada beberapa komputer dalam situasi yang tepat secara teknis.

- Memiliki software yang tersedia sesuai kebutuhan. Tentu saja meliputi improvisasi, perbaikan bugs, memperbesar fungsinya dan dokumentasi pengoperasiannya.

- Mendistribusikan software kepada user lainnya, untuk digunakan berdasarkan kebutuhannya. Pendistribusian bisa saja free, atau dengan biaya .

Keuntungan dan kerugian dari Open Source Software

Motivasi dari penggunaan dan pengembangan open source software beraneka ragam, mulai dari filosofi dan alasan etika sampai pada masalah praktis. Biasanya, keuntungan yang dirasa pertama dari model open source adalah fakta bahwa ketersediaan open source diciptakan secara gratis atau dengan biaya yang rendah.

2.3.1 Keuntungan Open Source Software

Beberapa karakteristik yang menyebabkan Open Source model mendapatkan keuntungan :

a. Ketersedian source code dan hak untuk memodifikasi

Ini merupakan hal yang penting. Hal ini menyebakan perubahan dan improvisasi pada produk software. Selain itu, hal ini memunculkan kemungkinan untuk meletakan code pada hardware baru, agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman bagimana sistem itu bekerja secara detail.

b. Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code

Hal ini merupakan titik perbedaan Open Source Software dengan Free Software. Pada kenyataannya, hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, ini adalah hal yang berpengaruh bagi sekumpulan developer ( pengembang ) untuk bekerja bersama dalam project Open Source Software.

c. Hak untuk menggunakan software

Ini merupakan kombinasi dari hak pendistribusian, menjamin ( jika software cukup berguna ) beberapa user yang mana membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi. Selain itu akan menyebabkan sejumlah user untuk mencoba produk dan mungkin menggunakannya secara regler.

2.3.1 Kerugian Open Source Software

Beberapa karakteristik yang menyebabkan Open Source model mendapatkan keuntungan :

a. Tidak ada garansi dari pengembangan

Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.

b. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property

Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.

c. Kesulitan dalam mengetahui status project

Tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.

Lisensi dari Open Source Software

Beberapa lisensi umum pada open source software yaitu :

a. BSD ( Berkeley Software Distribution )

Secara ringkas, pendistribusian dapat dilakukan sepanjang berhubungan dengan software, meliputi penggunaan propierty produk. Pencipta hanya ingin pekerjaan mereka dikenali dan tanpa memerlukan biaya. Hal ini menjadi penting karena lisensi ini tidak melibatkan beberapa pembatasan dengan menjamin dan berorientasi pada turunan awal open source.

b. GPL ( GNU General Public Licence )

Ini adalah lisensi bagi software yang bernaung dalam distribusi GNU Project. Saat ini masih dapat kita jumpai / menemukan banyak software yang tidak berkaitan dengan GNU Project. GPL secara hati-hati didesain untuk mempromosikan produk dari free software dan karena itu, secara eksplisit melarang beberapa tindakan pada software yang dapat merusak integrasi dari GPL software pada program proprietary ( kepemilkan ). GPL berdasar pada UU Internasional yang menjamin pelaksanaannya. Karakterisitik utama dari GPL meliputi pendistribusian, tapi hanya jika souce code itu tersedia dan juga dijamin; serta mengijinkan pendistribusian source; mengijinkan modifikasi tanpa pembatasan dan integrasi lengkap dengan software lain.

c. MPL ( Mozilla Public Licence )

Ini adalah lisensi yang dibuat oleh Netscape dalam mendistribusi code dari Mozilla, versi baru dari navigator jaringan. Banyak respek yang mirip dengan GPL tetapi lebih berorientasi pada perusahaan level enterprise.

d. Lainya seperti : Qt ( oleh Troll-Tech ), X Consortium dll

Intelektual Property dari Open Source Software

Umumnya pada kasus teknologi informasi, isu yang berhubungan dengan hak milik intelektual ( intellectual property ) adalah penting bagi software Open Source. Dari 4 mekanisme UU Internasional yang menyediakan perlindungan, hanya tiga ( hak cipta, hak paten dan merek dagang ) yang dapat digunakan bagi software open source. Yang keempat, rahasia degang ( trade secret ), adalah mekanisme yang tidak cukup memadai bagi Open Source Software, karena mengandung ketidakjelasan bagi software open source atau mengandung pembatasan pada modifikasi atau dalam menjual kembali dan pendistribusian pada project turunan.

2.5.1 Open Source dan Copyright Law

Hak cipta menjadi metode umum perlindungan bagi produk software. Sesungguhnya, lisensi Open Source dapat diterapkan, karena mereka menggunakannya, dalam satu atau beberapa bentuk hak cipta hukum. Dasar dari penggunaan ini adalah sederhana:hak cipta hukum, secara default, tidak mengijinkan dalam pendistribusian ( serta penggunaan secara gratis ) dari software itu sendiri.

Satu-satunya cara agar pendistribusian dapat dilakukan adalah dengan mengabulkan ijin khusus dalam lisensi. Dan didalam lisensi itu dapat memaksa distributor untuk memenuhi kondisi-kondisi tertentu. Ini cara bagaimana lisensi open source bekerja. Mereka menggunakan mekanisme ini untuk dapat menyelenggarakan kondisi-kondisi tertentu, berdasar pada penciptanya ( seperti yang dilakukan BSD ), dengan kewajiban dalam pendistribusian beberapa project turunan sama seperti lisensi aslinya (seperti yang dilakukan GPL ).

Kebanyakan, lisensi open source didesain berdasarkan pada hukum Amerika Serikat. Baru-baru ini beberapa riset mengenai penerapannya telah dilakukan dibebrapa negara. Masalah ini penting bagi kemajuan Open Source, karena banyak dari model Open Source tergantung, dalam banyak perbandingan, serta dalam validitas lisensi Open Source.

Ada juga suatu isu menarik dalam hubungan dengan hak cipta dalam interface yang spesifik, yang mempengaruhi operasi dari program open source dengan masalah kepemilikan. Dalam beberapa kasus, beberapa perusahaan yang telah dipaksa untuk memberikan akses bagi masuknya informasi untuk program yang berjalan atau sistem operasi, dengan mengijinkan developer untuk memperluas dan mengintegrasikan komponen software didalam sistem ataupun program mereka. Informasi ini biasanya dilindungi dan yang dijual hanya pada developer yang ter-registrasi, memelihara kendali bagi siapa dan kemana informasi akan bocor keluar.

2.5.2 Open Source dan Paten Software

Hak Paten Software, biasanya tejadi ketika software tersebut mewarisi algoritma rendah, dapat dengan mudah ditemukan oleh banyak developer, ini menghadirkan ancaman serius bagi individu pengembang open source itu sendiri dan perusahaan kecil, yang tidak mampu berupaya dalam biaya persidangan dalam me-matenkan software. Ironsinya, situasi ini menjadi lebih rumit bagi Open Source Software dibandingkan dengan kepemilikan software kotak hitam, karena codenya itu sendiri dapat diakses oleh pemegang patent itu sendiri.

Pada kebanyakan kasus, perusahaan dan individu berusahaa untuk mendapatkan hak eksklusif berdasarkan pada teknologi tertentu melalui paten, dan baru-baru ini, semakin banyak hak paten pada algoritma yang pokok dan prosedur telah diwariskan, terutama di Amerika Serikat. Kita yakin bahwa ini adalah suatu praktek yang berbahaya, tidak hanya bagi software Open Source pada umumnya, tetapi juga bagi industri software dan praktisi software secara umum.

Open Source Software biasanya akan mudah menjadi serangan dalam hal paten, karena hanya sedikit perusahaan source-based yang mempunyai kemampuan keuangan untuk melindungi diri terhadap serangan hak paten dalam penuntutan perkara. Selain itu juga, jika paten dimunculkan pada teknologi atau teknik yang sangat luas, mungkin saja untuk mengakali patent dan menciptakan suatu alternatif paten yang free.

Senin, 27 Oktober 2008

Hak Cipta Hardware & Software (Inst. Komp)

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika & Komputer
STMIK KHARISMA
Abdul Afrikin

NPM : 43E57005083001
Jurusan Teknik Komputer
Kelas Malam
Tingkat I


Pengertian Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah Hak Cipta Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musikdrama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupaseni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektualdatabase dalam segala bentuk (seperti tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12). dengan atau tanpa teks,

Sabtu, 25 Oktober 2008

Perbedaan Os Windows dan Os Linux (Inst. Komp)

Ada banyak persamaan dan ada pula banyak perbedaan antara Linux dan Windows. Mari kita lihat beberapa perbedaan yang ada di Linux dan Windows.

User Interface

di **legal copy** of windows, Anda tidak banyak memiliki pilihan user interface. Sebagai misal, di **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of windows 95/98 Anda hanya mengenal user interface bawaan **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of windows 95/98. Anda sedikit lebih beruntung jika menggunakan **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of windows xp, karena Anda bisa berpindah dari interface milik **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of windows xp ke **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of windows 98 yang lebih ringan.

Di Linux, Anda bisa menemukan banyak macam user interface. Dan biasanya pilihan user interface ini dapat Anda sesuaikan dengan spesifikasi komputer atau lingkungan kerja Anda. Sebagai misal, pada komputer yang lambat Anda bisa menggunakan user interface yang ringan, seperti XFCE atau Fluxbox.

Atau jika Anda menyukai gaya Mac, Anda bisa memilih desktop model GNOME atau menggunakan utility Docker. Dan jika Anda terbiasa di **legal copy** of windows dan memiliki komputer yang cukup cepat, Anda bisa memilih desktop KDE.

Dengan KDE, Anda masih bisa memilih untuk menggunakan gaya **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of windows xp ataupun **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of windows vista. Pilihan dan variasinya sangat banyak di Linux, Anda bisa mengatur sesuai dengan favorit Anda.

Sekuriti dan Virus

Salah satu masalah utama di **legal copy** of windows yang paling sering Anda temukan adalah virus dan spyware. Dari tahun ke tahun permasalahan ini bukan semakin mengecil tetapi malah semakin membesar. Ini semua terjadi karena banyak lubang keamanan di **legal copy** of windows yang bisa dieksploitasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Linux diturunkan dari sistem operasi Unix yang memiliki tingkat sekuriti lebih kuat. Itu sebabnya tidak ada banyak virus di Linux dan kalaupun ada tidak bisa berkembang biak dengan pesat dan biasanya tidak mampu membawa kerusakan yang besar.

Sekalipun tidak sepenting di **legal copy** of windows, Anda tetap bisa menemukan program-program anti virus di Linux, seperti ClamAV dan F-Prot. PCLinux telah menyediakan anti virus ClamAV yang bisa ditemukan pada menu Start > Applications > FileTools > KlamAV.

Spyware
Spyware adalah suatu masalah yang cukup umum di dunia Windows. Biasanya program spyware mengamati, mengumpulkan dan mengirimkan data Anda ke suatu server. Untuk hal yang lebih positif, program ini biasanya dipergunakan untuk keperluan marketing.
Sayangnya, ada juga yang berniat buruk yaitu dengan mencuri identitas, kartu kredit, dan tindakan negatif lainnya.

Tidak banyak program spyware yang menginfeksi Linux mengingat cara kerja Linux yang lebih susah untuk ditembus. PCLinux telah menyediakan pre-instal Firewall untuk melindungi sistem Anda dan bisa diaktifkan melalui PCLinux Control Panel.

Instalasi dan Kelengkapan Program

Windows adalah sistem operasi, itu sebabnya Windows tidak menyediakan banyak program setelah diinstal. Kalaupun ada mungkin Anda hanya akan menemukan Internet Explorer, Media Player, Notepad, dan beberapa program kecil lainnya.

Ini sangat berbeda dengan Linux. Sekalipun Linux juga suatu sistem operasi, tetapi Linux disertai dengan banyak program didalamnya. Setelah diinstal, Anda akan menemui banyak program dari hampir semua kategori program. Sebut saja kategori Office Suite, Multimedia (Sound, Video, Graphics), Internet (Browser, Email, Chat, Downloader, Messenger, Torrent, News), 3D, Games, Utility, dll.

Dengan waktu instalasi yang hampir sama, Anda bukan hanya mendapatkan suatu sistem operasi tetapi juga semua program yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari di Linux.

Konfigurasi Sistem

Anda mungkin sering mendengar di Linux Anda perlu menyunting file secara manual melalui command line. Sebagian berita ini benar, tetapi dengan PCLINUX Control Center konfigurasi sistem bisa Anda lakukan semudah point n click. PCLINUX memiliki deteksi perangkat keras yang baik sehingga hampir semuanya berjalan secara otomatis. Dan hampir semua program di PCLINUX disertai dengan konfigurasi yang sudah siap pakai. Sebagai contoh, browser Internet telah disertai dengan sejumlah plug-ins. Tidak perlu men-download dan menginstal plug-ins flash ataupun yang lainnya.

Hardware Support

Anda sering mendengar suatu hardware tidak bekerja di Linux. Hal ini terjadi karena pembuat hardware tidak menyediakan driver versi Linux. Untungnya, belakangan ini cukup banyak vendor yang sudah memberikan dukungan driver Linux. Dan pengenalan Linux akan hardware semakin lama semakin meningkat sehingga mulai jarang terdengar permasalahan hardware di Linux.

Menangani Crash

Linux secara umum terlihat sebagai sistem operasi yang stabil. Dan jika Anda membandingkan Linux dengan **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of windows 95/98/ME, Linux jauh lebih stabil. **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of **legal copy** of windows xp – jika Anda mengikuti petunjuk sistemnya dengan baik – akan cukup stabil.

Dan seperti halnya dengan Windows, suatu saat Anda juga akan menemui masalah di Linux. Sekalipun jarang, tetapi program yang crash atau hang bisa saja terjadi. Ini adalah suatu fakta dari kehidupan di dunia komputer.

Sekalipun demikian ada beberapa perbedaan di **legal copy** of windows dan Linux. Unix dan Linux mempunyai sifat multi-user. Linux menjalankan aplikasi secara berbeda dengan Windows. Ketika suatu aplikasi terkunci, Anda dapat mematikannya dengan mudah. Cukup menekan kombinasi tombol Ctrl + Esc, dan Anda dapat memilih aplikasi (atau proses) mana yang bermasalah.

Dan jika sistem grafis yang terkunci, Anda bisa berpindah ke command-prompt (dengan menekan Ctrl+Alt+F1) dan membunuh proses software secara manual. Anda juga mempunyai pilihan untuk merestart desktop saja dengan menekan Ctrl+Alt+Backspace. Ini berarti Anda tidak harus melakukan reboot sekalipun sistem Linux sedang mengalami masalah.